Kades Arsin Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Warga Kohod Apresiasi Bareskrim

Kades Arsin Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Warga Kohod Apresiasi Bareskrim-Disway/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Penasihat hukum masyarakat Desa Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma angkat bicara usai Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka soal pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Serfikiat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah pagar laut, Kabupaten Tangerang.
Berangkat dari hal itu, Henri pun mengpresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja secara profesional. Namun, menurutnya, tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri masih akan bertambah.
BACA JUGA:Bareskrim Pastikan Kades dan Sekdes Kohod Tak Bisa Kabur ke Luar Negeri!
BACA JUGA:Akhirnya Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut
"Menurut saya tersangka (TSK) bertambah, mengapa? pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada yang ditetapkan sebagai TSK, sebagai pihak yang memproses permohonan SHGB," ujarnya kepada Disway.id saat dikonfirmasi, Selasa malam, 18 Februari 2025.
Jika memang BPN tidak terlibat dalam polemik ini, kata Henri, maka bagaimana bisa BPN memproses dan mengabulkan permohonan tersebut.
"Diduga kuat adanya permainan ditataran kebijakan, nah inilah yang kemungkinan yang akan dikaji lebih dalam oleh bareskrim," jelasnya.
BACA JUGA:Pengacara Kades Kohod Arsin Tegaskan Kliennya Siap Ikuti Proses Hukum
BACA JUGA:Alasan Kades Kohod Arsin Baru Kembali Muncul Diungkap Kuasa Hukumnya
"Belum lagi mengenai aliran dana, ini harus lebih tajam kearah sana menurut saya," sambungnya menutup.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Keberadaan Kades Kohod Arsin Saat Rumahnya Digeledah Bareskrim Terungkap, Ternyata di Sini!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: