Bareskrim Pastikan Kades dan Sekdes Kohod Tak Bisa Kabur ke Luar Negeri!

Bareskrim Pastikan Kades dan Sekdes Kohod Tak Bisa Kabur ke Luar Negeri!

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan para tersangka pagar laut dicekal ke luar negeri-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal empat tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di perairan Tangerang.

Keempat tersangka tersebut dilarang keluar negeri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Akhirnya Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut

BACA JUGA:Pengacara Kades Kohod Arsin Tegaskan Kliennya Siap Ikuti Proses Hukum

Keempat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Djuhandhani menegaskan bahwa koordinasi dengan Imigrasi telah dilakukan untuk memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa 18 Febuari 2025.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah Kades Kohod Arsin Kabur Ke Luar Negeri Usai Kasus Pagar Laut Mencuat, Buktinya Udah Nongol Kan!

Setelah penetapan tersangka, Bareskrim Polri akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.

Meski begitu, Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena proses penetapan tersangka baru saja dilakukan.

"Setelah melengkapi administrasi penyidikan, kami akan memanggil para tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku," tambahnya.

Adapun, keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads