KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini Pasca Kalah Praperadilan

KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini Pasca Kalah Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025.

"Benar Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 17 Februari 2025.

Adapun, Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan juga perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Trik Nuyul! Anda Ditransfer Saldo DANA Gratis Hari Ini Rp1,1 Juta, Klaim Sekarang Juga

BACA JUGA:52 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Berikut Daftar Lengkapnya

Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 17 Februari 2025 Terbaru, Buruan Datang!

BACA JUGA:Prabowo Teriak 'Hidup Jokowi', Puja Puji Anies Baswedan Berkumandang di X: Ini Akibat Telur Hilang

Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.

Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.

BACA JUGA:290 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2025 Ludes, KAI Daop 1 Jakarta Segera Siapkan KA Tambahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads