Permohonan Maaf Tiga Terdakwa Ditolak Anak Korban Penembakan Bos Mobil Rental: Tunggu Perkara Selesai, Baru Minta Maaf!

Permohonan maaf tiga terdakwa penembakan bos rental mobil ditolak anak korban saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 18 Februari 2025-Istimewa-
BEKASI, DISWAY.ID - Dalam lanjutan persidangan perkara penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48 tahun) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, para terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada anak dari korban yakni, Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra dalam Pengadilan Militer II-08 pada Selasa, 18 Febuari 2025.
Permohonan tersebut tertuju kepada para terdakwa melalui penasihat hukum.
BACA JUGA:LPSK Hadirkan 17 Saksi Pada Persidangan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
BACA JUGA:Haru, Anak Bos Rental Mobil Menitikan Air Mata Saat Ceritakan Sang Ayah Ditembak oleh Terdakwa!
"Mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf," ucap seorang penasihat hukum terdakwa.
Ketika permintaan maaf diajukan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menanyakan terhadap Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra apakah mereka sempat bertemu dengan para terdakwa.
"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, mereka. Sebelumnya saya tanya setelah kejadian ada ketemu dengan para terdakwa?," tanya Arif dalam persidangan pada Selasa, 18 Febuari 2025.
"Tidak ada. Baru di sidang ini," ucap Agam Muhamad Narsudin.
Kemudian, Hakim Ketua mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut dapat permintaan maaf dari para terdakwa lewat pengacara.
"Ini ada pemrintaan dari penasihat hukum maupun terdakwa bahwa terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf," ungkap Kolonel Chk Arif Rachman.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 DPO Kasus Penggelapan Bos Rental Mobil Tangerang
"Saya jelaskan permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?," jelas Kolonel Chk Arif Rachman.
Menjawab permohonan maaf tersebut, Agam pun menolak mentah-mentah permintaan maaf dari terdakwa, karena yang menjadi korban bukan hanya ayahnya saja.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami aja yang mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya yang menjadi korban yang mulia," ungkap Agam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: