Permohonan Maaf Tiga Terdakwa Ditolak Anak Korban Penembakan Bos Mobil Rental: Tunggu Perkara Selesai, Baru Minta Maaf!

Permohonan maaf tiga terdakwa penembakan bos rental mobil ditolak anak korban saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 18 Februari 2025-Istimewa-
Diketahui bahwa Oditurat Militer Jakarta menetapkan tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Oditur Militer Sebut 1 dari 3 Orang Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Adalah Penadah
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: