2 Terdakwa Penembakan Bos Mobil Didakwa Penjara Seumur Hidup
2 Terdakwa Penembakan Bos Mobil Didakwa Penjara Seumur Hidup-Disway/Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam lanjutan persidangan perkara penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48 tahun) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dihukum penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe yang berlangsung di Oditurat Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Tok! 2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Dituntut 4 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Sebut Dimasukan kedalam Grup WhatsApp Untuk Koordinasi
"Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) kelasi kepala pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI," jelas Gori di Jakarta.
Selain menerima hukuman seumjur hidup, Bambang pun mesti membayar kerugian (restitusi) apa yang dilakukan kepada Ramli dan Ilyas dengan menembaknya.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar 146 juta," jelasnya.
Sedangkan Sersan Satu Akbar Adli juga menerima hukuman seumur hidup atas tindakaan yang dilakukannya.
BACA JUGA:Permohonan Maaf Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Ditolak Kedua Kalinya!
BACA JUGA:Saksi Penembakan Bos Rental Dengar Teriakan ‘Maling Mobil’ di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak
"Terdawa dua, Pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata dia.
Tidak hanya Bambang yang menerima restitusi, Akbar juga mendapatkan kerugian yang akan diberikan kepada keluarga Ilyas sebanyak Rp. 147 juta serta keluarga Ramli senilai Rp. 73 juta.
Sementara terdakwa lainnya yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan hanya dijatuhkan hukuman empat tahun penjara atas tindakannya yang diduga sebagai penampung mobil.
"Terdakwa tiga, Pidana pokok penjara selama 4 tahun. Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," terang Gori.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: