LPSK Hadirkan 17 Saksi Pada Persidangan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

LPSK Hadirkan 17 Saksi Pada Persidangan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

LPSK Hadirkan 17 Saksi Pada Persidangan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak-Disway/Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID-- Dalam lanjutan sidang penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48 tahun), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadirkan 17 Saksi dalam kejadian di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari lalu.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati menyampaikan bahwa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa, 18 Febuari 2025, pihaknya mendatangkan 17 saksi.

BACA JUGA:Haru, Anak Bos Rental Mobil Menitikan Air Mata Saat Ceritakan Sang Ayah Ditembak oleh Terdakwa!

BACA JUGA:Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Dua Anak Korban Bersaksi di Depan 3 Terdakwa Penembakan Sang Ayah!

Tetapi saksi yang bersedia maju ke persidangan hanya 8 orang yaitu, Muhamad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Agus, Agus Zimi dan Aidar Ajrie

Dua diantaranya adalah anak dari korban bernama, Agam Muhamad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

"9 saksi tidak mengajukan permohonan," 

Selain itu, LPSK memberikan bantuan dalam bentuk perlindungan tanpa adanya intimidasi kepada para saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL).

BACA JUGA:Hakim Tegur 1 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Karena Rambut Tak Rapi

BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 DPO Kasus Penggelapan Bos Rental Mobil Tangerang

"Saya kira sidang hari ini memberikan dukungan ya bahwa saksi dan korban ini sangat penting dan dibutuhkan di dalam pemeriksaan perkara. Bagaimana perlindungan saksi korban bisa dilaksanakan dan para saksi dan korban sudah menjelaskan tanpa tekanan, tanpa intimidasi bahkan tadi pada saat saksi dan korban mengalami hambatan secara psikologis," jelas Sri di Jakarta pada Selasa, 18 Febuari 2025.

Diketahui bahwa Oditurat Militer Jakarta menetapkan tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

BACA JUGA:Sidang Perdana Penembakan Bos Rental Mobil Oleh Oknum TNI, Jubir Pengadilan Militer: Dakwaan Kombinasi

BACA JUGA:Oditur Militer Sebut 1 dari 3 Orang Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Adalah Penadah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads