Kampus Bisa Kelola Tambang Usai Revisi UU Minerba Disahkan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum lama ini.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Revisi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi berbagai sektor, termasuk pemberdayaan UMKM, koperasi, dan perguruan tinggi.
Dalam revisi tersebut, ditegaskan kampus kini bisa dilibatkan kelola tambang.
BACA JUGA:UU Minerba Diserahkan DPR, Akademisi Singgung UMKM Kelola Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan, revisi UU Minerba membuka peluang besar bagi perguruan tinggi untuk lebih berperan dalam dunia pertambangan, khususnya dalam bidang riset dan pendidikan.
Menurut Bahlil, perguruan tinggi kini dapat mengajukan izin tambang untuk mendukung kegiatan riset, beasiswa, dan pengembangan fasilitas kampus.
"Perguruan tinggi bisa mengajukan agar bisa melakukan kerjasama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya," ujar Bahlil, Selasa 18 Febuari 2025.
Lebih lanjut, Bahlil juga mengungkapkan bahwa revisi undang-undang ini memberikan ruang yang lebih besar bagi organisasi keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.
Sebelumnya, keterlibatan mereka terbatas pada PKP 2B, namun dengan perubahan ini, organisasi keagamaan dapat turut serta dalam pengelolaan tambang di luar kawasan tersebut.
"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP 2B, tetapi juga terbuka untuk di luar ex-PKP 2B," jelasnya.
BACA JUGA:Tok! DPR RI Setujui Revisi UU Minerba, Pemberian Izin Tambang Lebih Fleksibel
Bahlil juga menekankan pentingnya hilirisasi sektor mineral dan batu bara sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Dia menambahkan bahwa perbaikan tata kelola sektor ini memberikan kesempatan bagi berbagai pihak, mulai dari BUMN, BUMD, UMKM, koperasi, badan usaha, hingga organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi.
"Untuk perbaikan tata kelola mineral dan batu bara dilakukan melalui pemberian kesempatan bagi seluruh pihak untuk melaksanakannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: