Tok! DPR RI Setujui Revisi UU Minerba, Pemberian Izin Tambang Lebih Fleksibel

Tok! DPR RI Setujui Revisi UU Minerba, Pemberian Izin Tambang Lebih Fleksibel

Tok! DPR Setujui Revisi UU Minerba, Pemberian Izin Tambang Lebih Fleksibel-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Revisi ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, membuka jalan bagi perubahan penting dalam mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ucap Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.

BACA JUGA:Perang Lawan Judi Online! Prabowo Siapkan Aturan Baru, Situs Ilegal Tak Bisa Kabur

BACA JUGA:Festival Semesta Ramadan 2025, Dompet Dhuafa Sulsel Dorong Publik Tingkatkan Animo Zakat Demi Perubahan Sosial

Revisi ini sebelumnya telah disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 17 Februari 2025.

Salah satu poin utama yang disetujui adalah mekanisme pemberian izin tambang yang lebih fleksibel.

Tidak hanya berbentuk lelang, izin usaha pertambangan kini dapat diberikan melalui skema prioritas.

Selain itu, pengelolaan tambang akan lebih terbuka dengan penyerahan pengelolaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.

Namun, tidak semua usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan langsung mendapatkan izin tersebut.

BACA JUGA:Simak Tata Cara Cetak Kartu Peserta SNBP 2025, Pendaftaran Ditutup Hari ini Pukul 15.00 WIB

BACA JUGA:Meutya Sebut Aturan Batas Sosial Media Bagi Anak Masuki Tahap Akhir, Bakal Diumumkan Langsung Prabowo

Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan sektor pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan industri yang vital bagi perekonomian Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads