SE Guru Non-ASN 2026 Didukung DPR RI, Jadi Solusi Cegah Kekosongan Guru
Dukungan Komisi X DPR RI terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, ini bagian langkah untuk menyelamatkan guru kita agar tetap bisa mengajar-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dukungan Komisi X DPR RI terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 dinilai menjadi sinyal kuat untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah.
Kebijakan ini hadir di tengah kekhawatiran terjadinya kekosongan guru akibat belum tuntasnya penataan tenaga non-ASN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa pihaknya memahami langkah pemerintah dalam menerbitkan SE tersebut sebagai solusi transisi.
BACA JUGA:Menhan Sebut BoP dan ISF Bentukan AS Kini 'Left Behind' usai Eskalasi Timur Tengah Memanas
“Ini langkah untuk menyelamatkan guru kita agar tetap bisa mengajar,” ujar Lalu, saat rapat kerja, di jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Gambaran secara umum, Komisi X DPR RI menilai kebijakan ini penting sebagai jembatan di tengah proses penataan guru non-ASN yang masih berlangsung.
Tanpa kejelasan regulasi, sejumlah daerah sebelumnya sempat menghentikan penugasan guru non-ASN karena kendala administratif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalan tenaga pendidik.
Ia menyebut koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi.
BACA JUGA:Prabowo Akan Pidato di Paripurna DPR Bahas Kerangka Ekonomi Makro 2027
“Pemerintah terus melakukan upaya-upaya konkret agar persoalan guru ini bisa diselesaikan secara bertahap dan menyeluruh,” kata Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, kembali mengatakan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah.
Selain memastikan pembelajaran tetap berjalan, kebijakan ini juga memberikan dasar hukum dalam penggajian dan penugasan guru non-ASN.
Nunuk menambahkan, sebelum SE diterbitkan, sejumlah guru sempat tidak lagi mengajar karena belum adanya kepastian aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: