Kampus Bisa Kelola Tambang Usai Revisi UU Minerba Disahkan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum lama ini.-ist-
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Revisi ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, membuka jalan bagi perubahan penting dalam mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ucap Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: