KPK Ungkap Alasan Kasus CSR BI Belum ada Tersangka Hingga Saat Ini

KPK Ungkap Alasan Kasus CSR BI Belum ada Tersangka Hingga Saat Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan belum ada tersangka dan masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus CSR di BI.

"Masih berlangsung penyidikannya, saksi-saki masih dipanggil. Ada beberapa tindakan penyitaan terhadap barang baik itu dokumen maupun barang bukti lainnya. Tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangkanya, ya,"ujar Tessa kepadaw wartawan pada Sabtu, 15 Februari 2025.

BACA JUGA:Detik-detik Penangkapan Dua Oknum Ormas Ancam Guru TK dengan Pisau di Tangsel, Satu Pelaku Bernama Monyong!

BACA JUGA:Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan

Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa tak ada kendala dalam kasus dugaan korupsi CSR di Bank Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk menentukan pihak yang harus bertaggungjawab karena nilai dan cakupan penerima CSR yang besar. 

"Sampai dengan saat ini, saya tidak diinforkan ada kendala ya. Kemungkinan besar karena ini mungkin nilainnya cukup besar, satu cakupan yang diberikan CSR itu cukup banyak," kata Tessa.

"Sehingga dibutuhkan waktu saja untuk menentukan siapa saja yang memang bertanggung jawab dan ditetapkan nanti sebagai tersangka," sambungnya.

Terbaru, KPK memeriksa Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

BACA JUGA:Berjaket Bomber, Irjen Karyoto Turun Langsung Urai Kemacetan di Jakarta Saat Jam Sibuk

BACA JUGA:Bang Jago Penodong Pisau ke Guru TK Saat Latihan Marching Band Ditangkap, Nih Tampangnya

Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta itu diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Senin, 10 Februari 2025.

Ia didalami terkait tupoksi yang bersangkutan selaku Deputi (Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads