KPK Ungkap Alasan Kasus CSR BI Belum ada Tersangka Hingga Saat Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia-Disway.id/Ayu Novita-
Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus CSR BI, di mana beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024.
Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK belum lama ini.
BACA JUGA:Gugatan PTUN Diterima, Haris Azhar Minta PT GPU Hentikan Aktivitas Tambang Batu Bara
BACA JUGA:Modus Vadel Ajak Lolly Berhubungan Intim, Bakal Bertanggung Jawab dan Iming-iming Dinikahi
Selain itu KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta dan salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.
Sedangkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.
KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.
Asep menjelaskan soal uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.
Dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.
BACA JUGA:Pengembangan AI Jadi Fokus Riset Kemendiktisaintek
Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.
"Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan," terang Asep.
Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
