Johanis Tanak Ingin Hapus OTT, IM57+ Institute: Diadopsi Penegak Hukum Lain, Malah Ditinggalkan KPK
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengaku tidak terkejut dengan keinginan Johanis Tanak yang ingin menghapus OTT-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengaku tidak terkejut dengan keinginan Johanis Tanak yang ingin menghapus OTT.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menjelaskan bahwa hal tersebut dihubungkan dengan berbagai catatan potensi etik yang pernah ada selama kepemimpinan di KPK.
BACA JUGA:Cadewas KPK Benny Mamoto Ungkap Penyebab Menurunnya Indeks Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK
BACA JUGA:Sahroni Wanti-wanti Pimpinan Dewas KPK yang Baru Jangan Sampai 'Dilobi' untuk Kepentingan Tertentu
“Pada sisi kinerja, minimnya prestasi KPK dalam pengungkapan kasus korupsi menjadi cerminan justifikasi JT (Johanis Tanak) untuk membenarkan apa yang dilakukan selama di KPK,” Lakso dalam keteranganya pada Rabu, 20 November 2024.
Menurut Lakso, hal ini cukup mengkhawatirkan, karena pernyataan tersebut diucapkan ketika instansi asal Johannis Tanak yaitu Kejaksaan Agung, mulai mengadopsi pendekatan OTT pada berbagai kasus yang memang dikenal dalam praktik pemberantasan kejahatan pada skala internasional.
“Suatu kejanggalan ketika praktik tersebut diterapkan dan diadopsi penegak hukum lain, malah KPK meninggalkannya. Padahal, OTT adalah pintu masuk membongkar kejahatan yang lebih serius,” ucap Lakso.
Lebih lanjut, Lakso menganggap keinginan Johannis Tanak untuk menghapus OTT menjadi pembuktian bagi DPR dan presiden untuk tidak mengulangi kesalahan dalam pemilihan calon pimpinan KPK sebelumnya.
BACA JUGA:Cadewas Mirwazi Soroti Banyak Ego Sektoral di KPK: Pimpinan Merasa Paling Jago
“Kami teringat bagaimana statement-statement kontroversial Firli Bahuri dikeluarkan pada uji publik di DPR lima tahun lalu yang ternyata terbukti membawa kehancuran pemberantasan korupsi pascaterpilih menjadi pimpinan KPK,” ungkap Lakso.
“Kalau DPR melakukan hal yang sama maka bukanlah kejutan bagi publik. Akan tetapi, apabila ternyata DPR merealisasikan janji perubahan KPK, maka itu adalah legacy pemerintahan baru Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Johannis Tanak kembali maju sebagai calon pimpinan KPK Periode 2024 - 2029.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bersama Komisi III DPR, ia mengungkapkan bahwa ia akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT). Tanak berpendapat bahwa penggunaan kata OTT itu tidak tepat.
BACA JUGA:Maju Jadi Capim Johannis Tanak Akan Hapus OTT, Ini Kata KPK
"OTT Pak, terkait dengan OTT menurut hemat saya saja saya kurang, mohon izin, meskipun saya di pimpinan KPK, saya harus ikuti tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat," kata dia dalam tes fit and proper di DPR RI, Selasa, 19 November 2024.
Menurut dia, dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian operasi itu dicontohkan dengan seorang dokter yang bakal melakukan operasi yang sudah siap dengan artian direncanakan, namun arti tersebut beda dengan definisi di KUHAP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: