Maju Jadi Capim Johannis Tanak Akan Hapus OTT, Ini Kata KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johannis Tanak kembali maju sebagai Calon Pimpinan (KPK) dan mengatakan akan menghapuskan OTT.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johannis Tanak kembali maju sebagai Calon Pimpinan (KPK).
Dalam uji kepatutan dan kelayakan ia mengatakan akan menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) apabila dia jadi pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menanggapi hal ini, ia akan mengkonformasi pernyataan dari Pimpinannya tersebut guna memastikan tidak ada kesalahpahaman kepada publik.
BACA JUGA:Effendi Simbolon Tiba-tiba Nyebrang Dukung Ridwan Kamil, Elite PDIP Tak Solid?
"Saya tampung terlebih dahulu, saya harus konfirmasi terlebih dahulu benar atau tidak apa yang disampaikan beliau (Johannis Tanak) sesuai atau tidak apa yang dimaksudkan, jadi tidak ada kesalahpahaman di situ," kata Tessa pada Rabu, 20 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa enggan mengomentari pernyataan Johannis Tanak soal keinginannya yang meniadakan OTT di KPK.
"Tetapi sampai dengan saat ini sebagaimana yang terakhir juga. Tangkap tangan kegiatan di Kalimantan Selatan, bila memang ada bukti permulaan yang cukup atau setidaknya ada dua alat bukti, ada petunjuk-petunjuk maka masih bisa dilangsungkan kegiatan tangkap tangan itu," jelasnya.
BACA JUGA:Kode Redeem Honor of Kings HOK 20 November 2024 Masih Aktif, Dapatkan Banyak Item Gratis!
BACA JUGA:Pimpinan DPR RI: Pemerintah Tak Mungkin Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Karena Waktu Sudah Mepet
Sebelumnya, Johannis Tanak berpendapat bahwa penggunaan kata OTT itu tidak tepat.
"OTT Pak, terkait dengan OTT menurut hemat saya saja saya kurang, mohon izin, meskipun saya di pimpinan KPK, saya harus ikuti tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat," kata dia dalam tes fit and proper di DPR RI, Selasa, 19 November 2024.
Menurut dia, dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian operasi itu dicontohkan dengan seorang dokter yang bakal melakukan operasi yang sudah siap dengan artian direncanakan, namun arti tersebut beda dengan definisi di KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: