Hasto Tak Hadir Pemanggilan Hari Ini, KPK akan Panggil Kembali pada Pekan Ini

Hasto Tak Hadir Pemanggilan Hari Ini, KPK akan Panggil Kembali pada Pekan Ini -Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada pekan ini.
Hal ini lantaran Hasto yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan juga dugaan kasus perintangan tak hadir pemanggilan KPK yang dijadwalkan pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Hasto PDIP Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK: Praperadilan Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan
"Ya berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, bahwa betul saudara HK (Hasto Kristiyanto) tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 17 Februari 2025, petang.
"Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini," sambungnya.
Tessa mengungkapkan bahwa penyidik tak menerima alasan yang dilayangkan Hasto sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali pada pekan ini.
BACA JUGA:Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh KPK
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," jelas Tessa.
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," katanya.
Adapun, kata Tessa, alasan Hasto tak dapat memenuhi panggilan Komisi Antirasuah karena akan mengajukan praperadilan kembali.
"Infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," tuturnya.
BACA JUGA:KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini Pasca Kalah Praperadilan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: