Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi, Begini Prosedurnya

Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi, Begini Prosedurnya

Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi, Begini Prosedurnya---Humas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID - Ingat ya tidak akan lama lagi pembuatan SIM baru ada syarat khusus tambahan yang perlu kalian terapkan.

Selain syarat sudah berusia 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada syarat tambahan penting lainnya yang wajib ditambahkan.

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan sejumlah syarat, seperti telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pihak kepolisian saat ini sedang memproses sistem untuk dapat mewajibkan pemohon SIM baru harus sudah terdaftar aktif di JKN dan wajib punya sertifikat mengemudi.

BACA JUGA:Tok! Marc Marquez Resmi Bergabung di Ducati Lenovo Untuk Musim 2025

Namun untuk aturan pemohon pembuatan SIM baru wajib mempunyai BPJS dan seritifkat itu akan memalui tahapan uji coba terlebih dahulu.

Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan daerah mana saja yang akan menerapkan uji coba pembuatan SIM baru dengan sistem terbaru juga, yakni:

Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada tanggal 1 Juli - 30 September 2024.

Kebijakan pembuatan SIM baru dengan syarat baru ini menjadi tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mengatur tentang kewajiban bagi pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Tetap Merekam 24 Jam dalam Mode Parkir, Dash Cam 70mai A510 Beri Keamanan Maksimal Kendaraan

Dan dari amanat serta perintah itu terciptalah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pada saat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.

Aturan ini tercantum dalam pasal 9, dimana disebutkan syarat administrasi lain yang harus dipenuhi dalam permohonan SIM baru.

Berikut adalah prosedur yang harus diikuti saat mengajukan permohonan SIM baru:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: