MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, DPR Singgung Tata Krama Pemerintahan

MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, DPR Singgung Tata Krama Pemerintahan

DPR angkat bicara soal putusan MA-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.

Menurutnya, aturan tidak bisa diubah sewenang-wenang, apalagi demi kepentingan pihak tertentu.

"Ya sebaiknya, kami menyarankan jangan terlalu cepat diutak-atik untuk memenuhi kebutuhan kepentingan pihak tertentu atau orang tertentu," kata Syamsusizal di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

BACA JUGA:Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah

Ia pun menyarankan agar pembahasan terkait hal tersebut harus dibahas di DPR.

Sebab, kata dia, aturan tersebut akan berdampak ke masyarakat jika diubah sembarangan.

BACA JUGA:Putusan MA Cabut Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub, KPU Jakarta: Masih Pakai Aturan Lama

"Karena mau turun mau naik segala macem diubah tidak bisa sendiri-sendiri saja, ini yang tidak bagus tata krama penyelenggara pemerintahan kita. dasar hukum itu ya. Karena itu akan berlaku untuk semua masyarakat akan mengikat semua orang jadi haruslah kita melaksanakan perundangan itu betul-betul demokratis, tidak atas permintaan atau kehendak orang-orang tertentu," ujarnya

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. 

 BACA JUGA:Putusan MA Cabut Batas Usia Buka Peluang Kaesang Pangarep, Projo: Ada yang Dorong-Dorong

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Tanggapi Putusan MA Minta Cabut Batasan Usia Cagub dan Cawagub, PDIP: Hukum Diakali Oleh Hukum!

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: