Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah

Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah

Pakar Tata Hukum Negara Bivitri Susanti mengkritisi Putusan MA yang Mengubah Batasan Usia untuk Pendaftaran calon kepala daerah -Instagram Bivitri Susanti-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung banjir kritik usai mengubah aturan terkait batas minimal usia kepala daerah yang diprediksi akan memuluskan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024. 

Putusan ini mengundang kritik dari sejumlah pakar hukum dan pemerhati konstitusi, Bivitri Susanti

BACA JUGA:Putusan MA Cabut Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub, KPU Jakarta: Masih Pakai Aturan Lama

BACA JUGA:Masuk Usia 25 Tahun, Ini Sederet Komitmen PNM Peduli Bangun Negeri

Menurut Bivitri, putusan MA sarat kepentingan untuk memberi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur. 

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri menyebut putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu sangat dangkal dan tak ada urgensi hukum yang mendesak. 

“Saya sudah membaca detail putusannya sampai saya catat nomor halamannya, kita akan bisa melihat bahwa pertimbangan hukum hakim itu sebenarnya sangat dangkal,” kata Bivitri, dikutip dari laman Instagram-nya pada Kamis 30 Mei 2024 kemarin. 

BACA JUGA:Aneh! 400 Jejak Kaki Dinosaurus Ditemukan di Tiongkok, Berusia 120 Juta Tahun

Bivitri menganalisa jika indikasi dangkalnya putusan MA tersebut adalah membuat acuan pada UUD 1945. Padahal, seharusnya tidak dilakukan oleh MA dalam kewenangannya melakukan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

“Mulai dari mengacu pada UUD 1945 yang seharusnya tidak dilakukan oleh MA karena MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, bukan terhadap UUD 1945,” ujar Bivitri. 

Bivitri menambahkan, putusan MA tidak menjelaskan penafsiran tekstual atau original intent dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang disebut mengakomodasi anak muda. 

“Mengasumsikan bahwa ada original intent dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada itu. Katanya ada original intent soal mengakomodasi anak muda. Sementara itu tidak pernah dijelaskan, jadi ada penyimpulan yang terlalu terburu-buru,” kata Bivitri. 

BACA JUGA:Soal Keputusan MA, Refly Harun Soroti Kebutuhan Aturan yang Jelas dalam Hukum

BACA JUGA:Putusan MA Cabut Batas Usia Buka Peluang Kaesang Pangarep, Projo: Ada yang Dorong-Dorong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: