Putusan MA Cabut Syarat Batas Usia Cagub-Cawagub, KPU Jakarta: Masih Pakai Aturan Lama
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya masih menunggu pentujuk teknis dari KPU RI terkait putusan MA soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan pihaknya masih menggunakan regulasi lama yang masih berlaku terkait aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu dikatakan Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan.
BACA JUGA:Soal Keputusan MA, Refly Harun Soroti Kebutuhan Aturan yang Jelas dalam Hukum
Kata Wahyu, karena saat ini pihaknya masih menunggu pentujuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait putusan MA tersebut.
"Kami KPU Provinsi hanya implementator, masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebagai pembuat regulasi nya," kata Wahyu saat dihubungi Disway.id pada Minggu, 2 Juni 2024.
BACA JUGA:Putusan MA Cabut Batas Usia Buka Peluang Kaesang Pangarep, Projo: Ada yang Dorong-Dorong
"Selama belum ada regulasi yang baru dari KPU RI kita masih menggunakan regulasi yang masih berlaku," tambahnya.
Dia memastikan, putusan MA ini tidak mengganggu proses pencalonan tokoh perorangan atau independen.
BACA JUGA:Kaesang Digadang-gadang, Projo Apresiasi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
Wahyu menegaskan, jika ada perubahan terkait regulasi Pilkada, pihaknya akan menyosialisasikan dengan masyarakat dan peserta Pilkada 2024.
"Segera kalau ada yang baru atau berubah kami pasti langsung sosialisasikan dengan masyarakat dan peserta pemilu," pungkasnya.
BACA JUGA:Terkait Putusan MA Minta Cabut Batasan Usia Cagub dan Cawagub, Begini Kata Pengamat Politik UI
Seperti diketahui, MA telah memutuskan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun putusan MA tekait usia minimal pasangan calon itu, mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:PKS Tunggu Keputusan Majelis Syuro, Tetap Oposisi Atau Pro Pemerintah
Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: