Kaesang Digadang-gadang, Projo Apresiasi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kaesang Digadang-gadang, Projo Apresiasi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Projo mengapresiasi putusan MA ubah syarat calon kepala daerah.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep digadang gadang bakal ikut dalam kontestan dalam Pilkada mendatang.

Demikian seiring adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo, Handoko, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan langkah politik Kaesang.

BACA JUGA:Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikaitkan dengan Kaesang Pangarep, Ini Kata Pengamat

"Kalau terkait soal Mas Kaesang, nanti kita lihat lah ya," ujar Handoko kepada wartawan, Jumat 2024.

Selain itu, Projo juga memberikan komentar terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon dalam pemilihan kepala daerah.

"Kalau putusan MA yang masalah batas umur, kita menyambut baik ini, bagus sekali. Karena kita tidak bisa pungkiri makin kesini peran anak muda makin signifikan ya kan," ucapnya.

Lebih lanjut, Handoko menyatakan bahwa tidak lagi relevan untuk mengukur kemampuan anak muda hanya dari segi usia. 

"Kita mungkin tidak bisa lagi mengukur kemampuan kapasitas dari anak-anak muda dari hanya sekedar umur," katanya.

BACA JUGA:Budisatrio-Kaesang di Pilkada Jakarta, Medsos dan Gen Z Disebut Lumbung Suaranya

Dia juga menambahkan bahwa keputusan MA tersebut membuka ruang bagi anak muda untuk menunjukkan kemampuan mereka. 

"Jadi, saya kami tentu bergembira dengan semakin terbukanya ruang bagi anak-anak muda menujukan kemampuan, tidak usah underestimate dengan anak-anak muda sekarang," paparnya.

Handoko juga menjelaskan perbedaan antara keputusan MA dan PKPU terkait tanggal penghitungan batas usia calon. 

"Tetapi apapun upaya-upaya untuk membuka ruang bagi keterlibatan kaum muda ini saya pikir pantas disambut dengan baik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads