Ayah Brigadir J Angkat Bicara Atas Keringanan Hukuman Ferdy Sambo: Bagai Petir di Siang Bolong!

Ayah Brigadir J Angkat Bicara Atas Keringanan Hukuman Ferdy Sambo: Bagai Petir di Siang Bolong!

Ayah Brigadir J angkat bicara atas keringanan hukuman Ferdy Sambo yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung, bagai petir di siang bolong!-Disway.id/Anisha Aprilia-

Adapun putusan kasasi di Makamah Agung, Ferdy Sambo yang telah divonis dengan pidana mati menjadi seumur hidup. 

BACA JUGA:Batuk Flu

BACA JUGA:Dua Hakim MA Beda Pendapat dan Tetap Ingin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Dengan putusan MA tersebut, terdakwa pembunuh dari Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapatkan penurunan hukuman.

Sebelumnya Ferdy Sambo gagal mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun perlawanan Ferdy Sambo cs belum usai di mana Mahkamah Agung kuncian terakhir.

Ternyata usaha Ferdy Sambo cs membuahkan hasil dan hukuman mereka mendapatkan keringanan.

Pemotongan hukuman yang paling besar didapat oleh Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

BACA JUGA:RS Hasyim Asy'ari Jadi Rumah Sakit Paling Murah Meski Tak Bisa Dicover BPJS, Khofifah: Masyarakat Jadi Tenang!

BACA JUGA:Kontingen Indonesia Bantah Berita Negatif Jambore Pramuka Dunia di Korea Selatan, 'Artikel Gak Usah Dipercaya!'

Selain itu anak buah Ferdy Sambo lainnya juga mendapatkan penurunan mas tahanan di mana Ricky Rizal tahanannya lebih rendah 5 tahun dan Kuat Maaruh menjadi lebih rendah 5 tahun.

Adapun putusan MA untuk istri dan anak buah Sambo antara lain, Putri yang divonis 20 tahun penjara diputuskan menjadi 10 tahun penjara, Ricky yang divonis dengan 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara sedangkan Kuat sebelumnya divonis dengan 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait