Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan status tersangka Tom Lembong.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap status tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016 tidak mesti selalu disertai bukti penerimaan aliran uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan regulasi yang sudah diteken Tom merugikan negara walau saat ini aliran uang korupsi ke Tom masih pengusutan.

"Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:Kejagung Akan Periksa Mendag Lainnya Setelah Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Diterangkannya, berdasarkan bukti yang didapat, pihaknya meyakini ada perbuatan korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dilakukan Tom. 

Kejagung mengatakan aturan yang diteken Tom itu berujung pada delapan perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah yang harusnya hal tersebut tak bisa dilakukan.

"Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar," terangnya.

Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kalau penetapan seseorang jadi tersangka tidak harus karena menerima duit korupsi. 

Dituturkannya, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata dia, dalam dua pasal terurai kalau korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri.

BACA JUGA:LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah

"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," tuturnya.

"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pastikan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka Thom Lembong berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait