LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah
LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah-Tangkapan Layar Kejaksaan RI/YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta miliknya tercatat Rp 101 miliar, tak miliki rumah dan kendaraan.
Mantan Menteri Perdagangan ini terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moal (BKPM) dengan laporan pada 30 April 2020.
BACA JUGA:Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal
BACA JUGA:Sowan ke PBNU, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dapat Wejangan soal Pendidikan Berbasis Komunitas
Dikutip disway.id pada Kamis, 31 Oktober 2024 terlihat harta kekayaan Tom Lembong adalah Rp 101.486.990.994 atau Rp 101 miliar. Di laporan LHKPN ini Tom Lempong tidak memiliki rumah dan kendaraan.
Berikut rincian harta Tom Lembong berdasarkan laporan LHKPM periode 2020:
1. Tanah dan Bangunan Rp 0
2. Alat Transportasi dan Mesin Rp 0
3. Harta Bergerak Lainnya Rp 180.990.000 atau Rp 180 juta
4. Surat Berharga Rp 94.527.382.000 atau Rp 94 miliar
BACA JUGA:OIKN Targetkan Pembangunan Area Legislatif dan Yudikatif di IKN Selesai 2028
BACA JUGA:Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi: Mudah-mudahan Kuat dan Sabar
5. Kas dan Setara Kas Rp 2.099.016.322 atau Rp 2 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: