LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah
LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah-Tangkapan Layar Kejaksaan RI/YouTube-
6. Harta lainnya Rp 4.766.498.000 atau Rp 4 miliar
7. Hutang Rp 86.895.328 atau Rp 86 juta
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi selama masa jabatannya pada 2015-2016.
Adapun penetapan tersangka ini juga melibatkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode yang sama, dengan inisial CS.
BACA JUGA:Badan Karantina Indonesia Pastikan Anggur Shine Muscat yang Beredar di Indonesia Aman
BACA JUGA:Info Lengkap Beasiswa Arryman dan Persyaratan, Kuliah di London Gratis Hingga Raih Gelar PhD
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung cukup lama, dimulai sejak Oktober 2023.
Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan strategi dan tidak akan memilih-pilih pelaku, tanpa adanya faktor politis.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, dengan Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: