Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan status tersangka Tom Lembong.-Rafi Adhi Pratama-
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Hari Ini
Ditegaskannya, tidak adanya politisasi dalam kasus itu dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," tegasnya.
Thom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan usai kemarin ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: