Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong Hari Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini, Jumat, 1 November 2024.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini, Jumat, 1 November 2024.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya setelah Tom Lembong menjadi tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Aku udah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat 1 November 2024.
BACA JUGA:Jadi Anggota DPR RI, Denny Cagur Dapat Pesan dari Istri Begini..
BACA JUGA:Pernikahan Rizky Febian Tak Tercatat di KUA, Dicky Chandra Ungkap Alasan Ganti Agama di KTP Mahalini
Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui materi pemeriksannya. Sebab, kata dia, hanya penyidik yang mengetahui.
"Itu penyidik yang paham," ungkapnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada 2015-2016.
BACA JUGA:Korban Kebakaran PT Priscolin Bekasi Diduga Lebih dari 1 Orang
BACA JUGA:3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK
Ia mengatakan bahwa Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat.
"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Abdul, dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Padahal, kata Abdul, seharusnya sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: