3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan KPK dalami tiga saksi terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Kalimantan Timur dan pemeriksaan dilakukan pada Kamis 31 Oktober 2024 di Polresta Samarinda. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami tiga saksi terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Kalimantan Timur.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024 di Polresta Samarinda.
"(Saksi) diperiksa terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RF," ujar Budi pada Jumat, 1 November 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id Saksi yang diperiksa ini adalah Setiawan, Ginanjar Habib Supriadi, dan Yopi Burnama.
BACA JUGA:All-New Triton Raih Penghargaan Emas di Ajang VMARK Vietnam Design Awards 2024
BACA JUGA:Bak Neraka Bocor! Suhu Panas Tertinggi Tembus di Flores Timur, BMKG: Sampai 38,4 Derajat Celcius
Sebelumnya KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS),Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS), dan Dikretur CV Bajasari Nono Mulyanto.
Dalam keterangan resmi KPK, Kamis 30 November 2023, dalam konstruksi perkaranya, pada 2023 sesuai data e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kaltim.
Diantaranya untuk proyek peningkatan jan simpang Batu - Labuan senilai Rp 49, 7 miliar dan preservasi Jalan Kerang - Lolo - Kuarso senilai Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA:Breaking! PT Priscolin Kebakaran, Asap Hitam Pekat Keluar Hingga Terdengar Ledakan Keras
Tersangka NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan kepada RS agar dimenangkan dalam proyek tersebut dengan kesepakaan adanya pemberian sejumlah uang. RS lalu menyampaikan kepada RF yang kemudian menyetujuinya.
Selanjutnya RF memerintahkan RS memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS dengan manipulasi beberapa item di e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Adapun besaran pembagian uangnya yaitu RF mendapatkan 7 persen dan RS 3 persen dari nilai proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: