3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan KPK dalami tiga saksi terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Kalimantan Timur dan pemeriksaan dilakukan pada Kamis 31 Oktober 2024 di Polresta Samarinda. -Ayu Novita-
Pada Mei 2023 NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 1,4 miliar, yang di antaranya digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.
BACA JUGA:Gulirkan Restrukturisasi Mesin, Kemenperin Akan Majukan Industri Mamin dalam Negeri
BACA JUGA:Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Cipondoh Tangerang Alami Pendarahan Otak Imbas Diamuk Massa
Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: