PT GEGII Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Penolakan Klaim PT RBM

PT GEGII Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Penolakan Klaim PT RBM

PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) ajukan banding mengenai putusan sidang perihal penolakan klaim yang diajukan PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGII) ajukan banding mengenai putusan sidang perihal penolakan klaim yang diajukan PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan. 

Kuasa Hukum PT GEGII, Fahad Farid mengatakan pihaknya mengajukan banding pada 28 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Dinilai Melanggar Hukum, Korban Asuransi PT GEGII Minta OJK Turun Tangan Beri Sanksi

BACA JUGA:Perusahan Asuransi Lakukan Wanprestasi, PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT RBM

Diungkapkannya, dalam banding itu berisi penjelasan atas perbedaan penafsiran pada informasi Pialang Asuransi PT SUS yang menyebutkan L/R NIL selama 5 tahun.

Dijelaskannya, pihaknya melakukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no perkara 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. PT SUS selaku pialang asuransi/broker mengirimkan placing slip atas nama PT RBM yang merupakan tertanggung kemudian direview dan dikirimkan kembali oleh GEGII kepada PT SUS pada 3 Februari 2023. 

"Pada review tersebut, GEGII dengan jelas menyebutkan subject to no loss record for the past 3 years. Sehingga perbedaan penafsiran yang disampaikan oleh kuasa hukum nasabah adalah hal yang mengada-ada," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.

Diterangkannya, pihaknya juga mencantumkan kembali subject to no loss record for the past 3 years dan tidak ada koreksi dari broker asuransi maupun nasabah. Dengan demikian, tidak boleh ada penafsiran yang berbeda atas L/R tersebut. Yang seharusnya diartikan Loss Record. 

BACA JUGA:Terbukti Wanprestasi, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Senilai Rp56 M

"Hal ini dapat dilihat GEGII telah melaksanakan pedoman underwriting secara hati-hati dengan memperjelas berulang kali dalam dokumen yang diterima PT SUS dan PT RBM, mengenai larangan adanya jejak kerugian pada PT RBM selama tiga tahun terakhir," terangnya.

"Sebagaimana dalam bisnis asuransi, pialang asuransi yakni PT SUS yang sudah memiliki izin usaha dari OJK sudah seharusnya memahami produk-produk asuransinya. Termasuk memberi penjelasan kepada kliennya terkait dengan pengungkapan Loss Record, yang merupakan bagian dari kewajiban pengungkapan fakta material dalam asuransi. Artinya, semua catatan klaim ataupun kerugian yang dialami tertanggung, baik yang sudah dibayar ataupun masih dalam proses di asuransi sebelumnya," lanjutnya.

Disebutkannya, dalam proses penutupan polis melalui pialang asuransi/broker, pihak asuransi yakni GEGII, bukanlah investigator, sehingga penilaian yang dilakukan oleh underwriter didasarkan pada dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang disampaikan oleh PT RBM dan PT SUS.

Pihak asuransi mempercayai informasi dan data yang disampaikan oleh pialang asuransi yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berpegang pada prinsip Utmost Good Faith.

BACA JUGA:Terbukti Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Investasi Batu Bara Rp4 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: