Terbukti Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Investasi Batu Bara Rp4 M

Terbukti Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Investasi Batu Bara Rp4 M

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Rp4 miliar para investor yang berinvestasi dalam proyek batu bara terafiliasi Yusuf Mansur-Instagram Yusuf Mansur-

BOGOR, DISWAY.ID - Penceramah kondang Ustaz Yusuf Mansur kembali tersandung masalah hukum.

Baru-baru ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Rp4 miliar para investor yang berinvestasi dalam proyek batu bara terafiliasi Yusuf Mansur pada Rabu, 18 September 2024. 

BACA JUGA:Ustadz Yusuf Mansur Tegaskan Tak Ada Duit Nasabah yang Masih Mengendap di Paytren: Bukan Tempat Cuci Uang!

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Paytren, Ustadz Yusuf Mansur Sebut Semuanya Atas Izin Allah

Melansir laman SIPP PN Bogor, dalam gugatan bernomor 93/Pdt.G/2024/PN Bgr, hakim memutuskan bahwa Yusuf Mansur bersama empat tergugat lainnya sudah Ingkar Janji (Wanprestasi).

Wanprestasi itu dalam perjanjian investasi tambang batu bara di PT Adi Partner Perkasa. Untuk itu, para pihak dibebani beberapa kewajiban.

"Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.4.075.000.000," sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut, dikutip Disway.id, Kamis, 25 September 2024. 

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini. Diantara  membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 8,97 juta.

BACA JUGA:Ustaz Yusuf Mansur Kembali Muncul Sebagai Bacaleg Partai Perindo, Sempat Menghilang Pasca Digeruduk Investor

Adapun para pihak yang digugat dalam perkara ini antara lain, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani, Yusuf Mansur, Adiansyah, Dwi Yudha Andhi, dan PT Adi Partner Perkasa.

Adapun bunyi putusan tersebut adalah:

"Mengabulkan Pencabutan perkara perdata Gugatan Nomor 93/Pdt.G/2024/PN Bgr, yang dimohonkan Penggugat tersebut diatas;

Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bogor untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara perdata Gugatan Nomor 93/Pdt.G/2024/PN Bgr;

Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang sampai sekarang berjumlah Rp 346.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah)," bunyi putusan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads