Nama Baik Dicemarkan dan Indikasi Fraud, Perusahaan Ini Gugat Mitra Bisnis ke PN Jaksel

Nama Baik Dicemarkan dan Indikasi Fraud, Perusahaan Ini Gugat Mitra Bisnis ke PN Jaksel

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Dok. PN Jakarta Selatan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Makin kompetitifnya persaingan bisnis batu bara membuat banyak pihak menghalalkan segala cara demi meraup cuan.

Termasuk persaingan tak sehat bahkan rekayasa demi menjatuhkan reputasi sebuah perusahaan. 

BACA JUGA:Dirugikan Akibat BBM Oplosan, DPR RI: Silahkan Gugat Pertamina

BACA JUGA:Dirugikan Akibat BBM Oplosan, DPR RI: Silahkan Gugat Pertamina

Seperti dialami PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), perusahaan perdagangan (trading) batu bara yang didirikan pada 17 Maret 2008, merasa dicurangi mitra bisnis asal Vietnam, yakni Danka Minerals Joint Stock Company (Danka). 

Atas perbuatan yang merugikan perusahaan itu, Direktur Utama SGER, Welly Thomas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

“Saat ini kita lagi proses gugatan ke Danka, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pencemaran nama baik,” kata Welly dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin 4 Maret 2025. 

Atas gugatan yang dilayangkan pada 12 Februari 2025 itu, Welly mengaku, perseroan mengalami kerugian atas dugaan pencemaran nama baik. Karena berdampak kepada kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis.

“Ya perbankan (dampak), mereka semua menanyakan. Karena kata-kata yang ditampilkan di berita kan fraud. Ya, fraud itu sangat keras kata-katanya ya. Seakan-akan kami itu menipu atau membuat suatu penipuan,” tuturnya.

Dalam menjalankan bisnis trading batu bara, Welly memastikan, SGER tidak pernah melakukan kecurangan. Termasuk merekayasa nilai kalori batu bara yang diperdagangkan. 

BACA JUGA:Agnez Mo Ngadu ke Kementerian Hukum Soal Gugatan Hak Cipta dan Royalti, Diundang Menteri Supratman

Sejauh ini, Danka tidak menggugat SGER, atau membawa sengketa ini baik secara litigasi maupun non-litigasi. Semuanya hanya isu yang disebarkan lewat media. 

“Jadi, kami tidak bisa dinyatakan bersalah. Dan, kami sangat yakin tidak bersalah. Karena, ini bukan pertama kali kami melakukan pengiriman ke Danka. Itu yang perlu kami tegaskan," jelas Welly.

Saat ini, pihak SGER masih menunggu informasi pemanggilan untuk pemeriksaan dari PN Jaksel. Pihak kuasa hukum yang ditunjuk SGER tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, lantaran harus melampirkan terjemahan tersumpah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads