Terbukti Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Investasi Batu Bara Rp4 M

Terbukti Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Investasi Batu Bara Rp4 M

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Rp4 miliar para investor yang berinvestasi dalam proyek batu bara terafiliasi Yusuf Mansur-Instagram Yusuf Mansur-

Terkait hal ini, Disway telah mencoba menghubungi pihak Yusuf Mansur. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban yang diterima.

Sebagai informasi, Yusuf Mansur pernah menjabat sebagai komisaris utama PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan tersebut dikabarkan memiliki tambang di Kalimantan Selatan.

Sebelum digugat di PN Bogor, bisnis ini juga menyeret Yusuf Mansur ke PN Jakarta Selatan. Yusuf Mansur digugat Zaini atas kasus penipuan dan penggelapan proyek di Kota Tangerang. 

BACA JUGA:Dibantah Grab, Pengakuan Yusuf Mansur 'Belok' Akui Bukan Jabat Komisaris: Saya Gak Ngotot

Persoalan bermula saat Yusuf Mansur mengajak orang yang menghadiri ceramahnya untuk ikut berinvestasi di batu bara. Sebanyak Rp46 miliar terhimpun untuk disetor ke sebuah perusahaan batu bara. Tapi, Yusuf selaku komisaris utama perusahaan, tidak mengakuinya.

Pada bulan Juni 2022, Yusuf pun digugat atas masalah investasi perusahaan batu bara. Sekitar 30 jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menyambangi kediamannya untuk menagih investasi batu bara senilai miliaran rupiah.

Mereka mulai investasi pada perusahaan itu pada akhir tahun 2009. Lantas, sudah 14 tahun lamanya tidak kelanjutan dari hasil investasi tersebut kepada para investor.

Zaini layangkan gugatan ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads