Perusahan Asuransi Lakukan Wanprestasi, PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT RBM
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan asuransi, PT GEG Insurance Indonesia melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan asuransi, PT GEG Insurance Indonesia melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.
Dalam laman SIPP PN Jakpus, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dalam perkara 209/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
BACA JUGA:Terbukti Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Investasi Batu Bara Rp4 M
BACA JUGA:MSU Gugat Konsumen Meikarta, PKPKM: yang Wanprestasi Siapa, yang Menggugat Siapa, Aneh bin Ajaib
"Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji), dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Dana Klaim Asuransi sebesar Rp. 17.209.226.160 (tujuh belas milyar dua ratus sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah)", kata kuasa hukum penggugat, Fatiatulo Lazira dalam keterangannya, Senin 14 Oktober 2024.
Kasus ini bermula, ketika PT. Rajawali Bara Makmur (PT. RBM) selaku tertanggung, yang diwakili oleh broker asuransi PT. Sukses Utama Sejahtera (PT. SUS), mengasuransikan kargo kepada PT. GEG Insurance Indonesia selaku penanggung.
Kargo itu kemudian mengalami peristiwa kecelakaan, sehingga PT RBM mengajukan klaim. Akan tetapi, PT GEG Insurance Indonesia menolak dengan alasan PT RBM yang diwakili oleh PT SUS tidak mengungkapkan fakta materil secara jujur pada saat penutupan asuransi terkait dengan rasio kerugian (loss ratio) PT RBM.
"Kami sudah membantah alasan penolakan klaim asuransi itu, bahkan jauh sebelum perkara ini masuk di pengadilan. Namun, kami melihat PT. GEG Insurance Indonesia tidak memiliki itikad baik penyelesaian," terangnya.
BACA JUGA:Tak Hanya Salurkan Beasiswa, WIKA dan BUMN Karya Bangun Infrastruktur Pendidikan di IKN
BACA JUGA:Nestapa Pencari Keadilan Eks Vendor BUMN Karya: Gugatan Ditolak, Malah Dihukum Denda Jutaan Rupiah
Majelis hakim melalui Putusan 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti, pada saat penutupan asuransi Penggugat telah mengungkapkan informasi dan fakta materil.
Menurut Fati, berdasarkan fakta-fakta persidangan, PT GEG Insurance Indonesia tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses penutupan asuransi.
"Majelis hakim menyatakan dalam pertimbangannya, bahwa di dalam perjanjian asuransi semuanya haruslah jelas dan sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian, itikad baik tidak hanya dibebankan kepada Tertanggung (Penggugat) akan tetapi juga kepada Penanggung (Tergugat) sehingga sudah seharusnya perbedaan penafsiran tersebut tidak boleh terjadi apabila Tergugat menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian" jelasnya.
BACA JUGA:Profesi Agen Asuransi Sering Dipandang Sebelah Mata, Ketua PAAI: Mereka Membantu Negara Bayar Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: