Perusahan Asuransi Lakukan Wanprestasi, PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT RBM
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perusahaan asuransi, PT GEG Insurance Indonesia melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung-Istimewa-
Dia juga menuturkan putusan pengadilan ini seharusnya menjadi catatan penting bagi perusahaan asuransi, bahwa dalam proses penutupan asuransi, perusahaan asuransi wajib menerapkan manajemen underwriting khususnya dalam pelaksanaan proses seleksi resiko yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sehingga tidak banyak warga negara yang menjadi korban.
Perusahaan asuransi semestinya tidak hanya berorientasi pada target jumlah nasabah dan premi, tetapi juga wajib mempertimbangkan perlindungan konsumen.
Putusan ini sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah, agar lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif melaksanakan tupoksinya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perilaku nakal perusahaan asuransi yang menimbulkan banyak korban selama ini.
"Kami minta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk terhadap PT. GEG Insurance Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: