Nestapa Pencari Keadilan Eks Vendor BUMN Karya: Gugatan Ditolak, Malah Dihukum Denda Jutaan Rupiah
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-Dok. PN Jakarta Pusat-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan ajukan eks vendor BUMN Karya ditolak di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU senilai Rp17 Miliar pada Wika Realty tak dikabulkan majelis hakim dan menjadi bumerang untuk penggugat.
BACA JUGA:WIKA Raih Kontrak Baru Rp13,5 Triliun Hingga Agustus 2024
BACA JUGA:WIKAIKON Ekspor 10 Box Jembatan Modular Unibridge Berstandar Internasional ke Australia
Dilihat Disway.id dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan PT Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Indonesia PT Wijaya Karya Realty telah diputus pada 12 September 2024 lalu.
"Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut; Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.730.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)," tulis amar putusan dikutip Disway, Jumat 27 September 2024.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Michael Tarigan, mengaku kecewa atas putusan itu. Menurutnya, langkah PKPU yang diajukan kliennya tidaklah sederhana.
Gugatan PKPU terhadap Wika Realty senilai Rp17 Miliar tak dikabulkan majelis hakim dan menjadi bumerang untuk penggugat-SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-
"Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU tidak dibarengi dengan pembayaran vendor sepeserpun karena menurut pertimbangan hakim bahwa semua tagihan vendor tidaklah sederhana padahal vendor-vendor kita dan bukti tagihannya termasuk tagihan sederhana. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara," ungkap Michael.
BACA JUGA:Anak Perusahaan Wika Digugat Lagi, Giliran Wika Realty di-PKPU di PN Jakpus dengan Nilai Hampir 17M!
BACA JUGA:Usai Menangkan Gugatan PKPU Atas Wika Bitumen, Tim Kuasa Hukum Siapkan Agenda Ini
Michael menyebut putusan itu tak mengindahkan bukti-bukti lengkap soal tagihan yang tertugak dari penggugat. Bahkan, ia menduga putusan majelis hakim terindikasi campur tangan atau intervensi pihak-pihak tertentu.
"Kami menduga adanya intervensi dari pihak pihak yang tidak ingin anak Perusahaan WIKA dalam kondisi PKPU. Padahal Harusnya kalau memang Wika Realty tidak mau di PKPU, Wika Realty harus membayar lunas tagihan-tagihan dari vendor yang sudah bekerja sama dengan Wika Realty," ungkap Michael.
Meski begitu, pihaknya tetap menerima putusan ini sekaligus menegaskan upaya hukum tidak berakhir. Michael bersama sejumlah eks vendor BUMN Karya tetap mengusahakan keadilan bagi korban sesuai jalur hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: