Nestapa Pencari Keadilan Eks Vendor BUMN Karya: Gugatan Ditolak, Malah Dihukum Denda Jutaan Rupiah

Nestapa Pencari Keadilan Eks Vendor BUMN Karya: Gugatan Ditolak, Malah Dihukum Denda Jutaan Rupiah

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-Dok. PN Jakarta Pusat-

"PKPU merupakan langkah terakhir bagi vendor untuk menagih hutang, lantas PKPU menjadi jalan terakhir dalam jalur upaya hukum tetapi masih juga di intervensi. Artinya, hal ini dapat merugikan Wika Realty sendiri karena vendor-vendor berikutnya tidak akan ada yang mau bekerja sama dengan Wika Realty karena takut tidak dibayarkan lagi kedepannya," tutup Michael. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait