KPK Menangkan 5 Kali Gugatkan Praperadilan Dalam Kasus ASPD
KPK Menangkan 5 Kali Gugatkan Praperadilan Dalam Kasus ASPD -Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan gugatan pra-peradilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan TPK terkait Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP," ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Bantah Soal Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel
Budi mengatakan dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan menyatakan Pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan, serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap Tersangka ASDP.
"KPK menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut," tutur Budi.
Pasalnya, hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.
BACA JUGA:KPK Dalami Pengumpulan Uang dari 11 Saksi Terkait Kasus Suap Paman Birin
BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan
"KPK selanjutnya akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini," jelas Budi.
Berikut ini adalah daftar gugatan praperadilan yang dilakukan:
1.Permohonan Praperadilan ASDP pertama oleh Ira Puspadewi, No. 80
2.Permohonan Praperadilan ASDP kedua oleh Harry Mac, No. 81
3.Permohonan Praperadilan ASDP ketiga oleh Muhammad Hadi Yusuf, No. 82
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: