KPK Menangkan 5 Kali Gugatkan Praperadilan Dalam Kasus ASPD
KPK Menangkan 5 Kali Gugatkan Praperadilan Dalam Kasus ASPD -Disway/Ayu Novita-
4.Permohonan Praperadilan ASDP keemmpat oleh Adjie (pihak swasta), No. 83
BACA JUGA:KPK Harap RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Disahkan DPR
BACA JUGA:Wow! KPK Taksir Potensi Kerugian Negara Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Capai Rp120 Miliar
5.Permohonan Praperadilan ASPD kelima oleh Ira Puspa Dewi, Harry Mac, Muhammad Yusuf Hadi, Nomor 101/pid.pra/2024/pn jkt sel, terkait sah atau tidaknya penyitaan yang diputus pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK) menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
Adapun Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A.
Namun, dalam hal ini, KPK belum merincikan secara memdetail terkait keempat tersangka tersebut.
Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
BACA JUGA:KPK Panggil 2 Vice Presiden BUMN terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara
BACA JUGA:KPK Dalami Proses Lelang Pengadaan X-ray di Kementan
Adapun untuk kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan.
KPK menaksir kerugian negara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022, sebesar 1,2 Triliun dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.
Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: