KPK Panggil 2 Vice Presiden BUMN terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara 

KPK Panggil 2 Vice Presiden BUMN terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara 

KPK Dalami 2 Vice Presiden BUMN terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) dalami peran dua Vice President soal proses kerjasama usaha terkait dugaan korupsi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 - 2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih pada Senin, 28 Oktober 2024.

Ada dua saksi yang diperiksa, namun Tessa tidak menyebutkan nama dan profesi saksi, hanya menyebut inisial, yaitu HS dan ED.

BACA JUGA:Menteri hingga Pejabat Eselon I Dilarang Gunakan Mobil Impor, Wamenkeu: Pakai Mobil Maung Pindad Minggu Depan

BACA JUGA:Pahala Nainggolan Diperiksa Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan

"Keduanya hadir dan didalami proses KSU dan akuisidi serta didalami terkait peran mereka dalam proses KSU dan Akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP dan juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi-saksi itu adalah Vice President Teknologi Informasi, Hendra Setiawan dan Vice President Akuntansi Evi Dwijayanti.

Terbaru pada Kamis, 24 Oktober 2024, KPK panggil mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP).

Sebelumnya, pada 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

BACA JUGA:Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?

BACA JUGA:Inspiratif! Kisah 2 Insan Muda WIKA Raih Gelar Bergengsi di Kompetisi Nasional

Tessa menjelaskan bahwa inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A. 

Namun, dalam hal ini Tessa belum merincikan secara memdetail terkait keempat tersangka tersebut. 

KPK juga menyebut proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads