Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?
Banyak pertanyaan mengenai apakah tanggal 27 November Pilkada 2024, libur nasional atau tidak.--NU Online
JAKARTA, DISWAY.ID - Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November mendatang.
Banyak yang mempertanyakan, apakah di tanggal tersebut sekolah diliburkan atau masyarakat juga ikut libur?
Seperti yang diketahui, pada gelaran Pilkada 2024 ini diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten serta 93 kota.
BACA JUGA:Tanggal 31 Oktober 2024 Ada Perayaan Halloween, Intip Sejarah dan Tradisinya
Pada saat itu, nantinya semua masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih dapat mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati hingga gubernur pilihan mereka yang akan memimpin periode 2024-2029.
Lantas, apakah di hari Pilkada 2024 ini akan libur nasional atau tidak? Sebab, masih akan diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Tanggal 27 November Pilkada 2024, libur nasional atau Tidak?
Sebelumnya, diketahui bahwa riwayat tanggal merah karena pelaksanaan Pilkada ini pernah dilakukan sekitar tahun 2020 lalu.
Kala itu, pemerintah menetapkan jika pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 lalu sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:Tanggal Merah 2025, 17 Hari Libur Nasional, 10 Hari Cuti Bersama
Hal ini juga telah ditetapkan lewat Kepress nomor 22 tahun 2020.
Selain itu, ketika Pilpres pun di tanggal tersebut juga ditetapkan sebagai tanggal merah dan libur nasional sehingga kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah juga turut diliburkan.
Menurut Mantan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, untuk libur Pilkada 2024 sendiri masih terus digodok lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Anas.
Mengingat Presiden Prabowo Subianto baru dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, maka jadwal libur nasional ini masih menunggu keputusan dari presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: