Tanggal Merah 2025, 17 Hari Libur Nasional, 10 Hari Cuti Bersama

Tanggal Merah 2025, 17 Hari Libur Nasional, 10 Hari Cuti Bersama

Ilustrasi kalender 2025--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Dalam rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa penentuan hari libur nasional dan cuti bersama sudah ditetapkan lewat Rapat Tingkat Menteri, yang diselenggarakan pada Senin 14 Oktober 2024 ini.

BACA JUGA:Peringatan Hari Santri Nasional 2024 Pada 22 Oktober Apakah Libur Sekolah? Cek Informasinya

"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," ujar Muhadjir dalam keterangan resminya pada Senin 14 Oktober 2024.

Melanjutkan, Muhadjir menambahkan bahwa penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.

BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Resmi Disahkan Pemerintah

"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," jelas Muhadjir.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamennaker) Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 13 Oktober 2024, Banjir Film Aksi di Libur Akhir Pekan

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh beserta dengan serikat pekerja/serikat buruh.

"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tegas Wamenaker Afriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: