KPK Harap RUU Pembatasan Uang Kartal Segera Disahkan DPR
Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) harap Rencana Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal segera disahkan untuk mencegah ditemukan uang hasil korupsi dalam bentuk uang tunai dan mempersulit tindak koruptif-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) harap Rencana Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal segera disahkan untuk mencegah ditemukan uang hasil korupsi dalam bentuk uang tunai dan mempersulit tindak koruptif.
"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Tessa menyatakan bahwa pihaknya menekan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset dan uang kartal ini.
BACA JUGA:Siap-siap! Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B segera Berbayar, Segini Tarifnya
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tidak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Thom Lembong
"Dan kembali lagi, KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan uang kartal ini untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR," jelasnya.
Tessa juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi terutama bagi lembaga penegak hukum lainnya.
"Dan KPK tentu akan selalu bersinergi dan bekerja sama dengan para aparat penegak hukum, maupun instansi yang membutuhkan informasi maupun hal-hal yang sifatnya dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Diketahui, terdapat uang sejumlah Rp 920 miliar yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung ketika melakukan rangkaian penggeledalan di kediaman milik Zarof Ricar.
BACA JUGA:Propam Periksa Kapolsek yang Minta Uang Rp 50 juta Demi Stop Kasus Guru Honorer Supriyani
Uang tersebut merupakan hasil pengurusan perkara saat dinya bertugas di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: