Propam Periksa Kapolsek yang Minta Uang Rp 50 juta Demi Stop Kasus Guru Honorer Supriyani
Propam Periksa Kapolsek yang Minta Uang Rp 50 juta untuk Segera Stop Kasus Guru Honorer Supriyani-@sultra24jam-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Soleh mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan.
Diketahui Supriyani merupakan terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap D, anak dari seorang polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Pendalaman proses hukum ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap personel polisi di Polsek Baito, lantaran mencuat dugaan telah 'memalak' uang damai kepada Supriyani senilai Rp50 juta.
Saat ini, perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan Kasat Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim dengan terdakwa Supriyani telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
BACA JUGA:Kisruh Ipda Rudi Soik Kontra Propam, Saras Ponakan Prabowo Hingga Kompolnas Turun Tangan
Dalam sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024 kemarin, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
"Kami senang bahwa eksepsi telah ditolak, karena hal ini akan memungkinkan proses pembuktian materiil dapat dilaksanakan dengan baik agar semua kebenaran dapat terungkap," tutur Samsuddin, penasehat hukum terdakwa.
Sidang berikutnya telah dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi guna mengungkap bagaimana perkara ini telah ditangani serta persoalan terkait permintaan uang Rp50 juta sebagai uang damai.
Dalam menghadapi tahapan persidangan berikutnya, kami tentu saja akan terus berupaya memberikan pembelaan yang terbaik bagi klien kami, sambil tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Kuasa hukum dari guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yakni bernama Andre Darmawan, mengungkapkan bahwa Kapolsek Baito meminta uang sebesar Rp 50 juta demi bisa menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap siswanya berinisial D.
Andre Darmawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang eksepsi perkara Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Selasa, 29 Oktober 2024 kemarin.
Merespons hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ii Kristian tegas mengutarakan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki keterangan yang diberikan oleh pihak Supriyani.
Mereka juga berencana untuk memanggil Kapolsek Baito untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: