Kasasi Lawan Ditolak, Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menangkan Haknya dalam Kasus Mafia Tanah

Kasasi Lawan Ditolak, Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menangkan Haknya dalam Kasus Mafia Tanah

Mahkamah Agung Menolak Permohonan kasasi dalam gugatan terhadap ahli waris kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris-fin.co.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Praktik mafia tanah yang dialami keluarga mantan Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris yang berjuang mendapatkan haknya akhirnya berbuah manis.

Baru-baru ini, keluarga Letjen (Purn) Kemal Idris memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait rumah warisan keluarga Kemal Idris, yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

BACA JUGA:Menang Banding, PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Perkara Dugaan Mafia Tanah dengan Korban Anak Eks Pangkostrad di Jaksel

Ahli waris Kemal Idris dalam hal ini ialah Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati.

"Hasil putusan kasasi kita menang. Kasasi PT CIA ditolak," ujar kuasa hukum Firrouz dan Anggreswari, Yayan Riyanto, kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.

Pihaknya mengaku senang atas putusan kasasi ini. Menurut Yayan, keadilan telah ditegakkan oleh semua tingkatan lembaga peradilan, termasuk MA.

"Para penggugat sangat senang dengan putusan kasasi PT CIA ditolak, karena keadilan sudah ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terakhir Mahkamah Agung Republik indonesia," tuturnya.

"Meski melalui perjuangan yang panjang dan lama," imbuh Yayan.

Perkara permohonan kasasi yang diajukan PT CIA ini diputus majelis kasasi pada Senin, 16 Desember 2024. Perkara dengan nomor: 5135 K/PDT/2024 itu, diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Syamsul Ma'arif dan anggota Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Termohon dalam perkara ini ialah Firouz dkk.

BACA JUGA:Santer Dikabarkan jadi KSAD, Pangkostrad Maruli Simanjuntak Punya Cara Unik Berdiplomasi di Pedalaman Papua

Setelah putusan kasasi MA, kata Yayan, pihaknya bakal mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk meminta diserahkan SHM milik para penggugat atau dalam hal ini ahli waris eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris," tuturnya.

"Dan apabila tidak diserahkan, sesuai amar putusan para penggugat bisa memohon dibuat SHM pengganti ke kantor pertanahan/ATR BPN Jakarta Selatan," sambung kuasa hukum ahli waris lainnya, Veridiano LF Bili.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads