Kasasi Lawan Ditolak, Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menangkan Haknya dalam Kasus Mafia Tanah
Mahkamah Agung Menolak Permohonan kasasi dalam gugatan terhadap ahli waris kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris-fin.co.id-
Tapi, Anggreswari menolak, lantaran merasa tidak pernah meneken kesepakatan dengan perusahaan tersebut.
Di lain sisi, PT CIA melaporkan Rio Febrian dan atasannya, Erwin Sugiharto ke polisi atas tuduhan penipuan.
Anggreswari Ratna Kemalawati, ahli waris Eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris bersama kuasa hukumnya, Yayan Riyanto. Anggreswari Ratna Kemalawati, ahli waris Eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris bersama kuasa hukumnya, Yayan Riyanto.
PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsider dua bulan kurungan pada 2019.
Atas itu, Anggreswari dan Firrouz melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dan Verridiano L F Bili, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022.
Yang digugat adalah Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CIA (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: