Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun: Kejagung Segera Ekskusi!
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Keputusan itu diambil usai MA menolak kasasi yang dia ajukan terkait vonis 18 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Komisi III Didesak Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar: Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie!
BACA JUGA:Jaksa Gadungan Dibekuk di Tangsel, Modusnya Ngaku Punya Akses Orang Dalam Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hanya tinggal menunggu salinan putusan kasasi turun untuk menindaklanjuti proses eksekusi.
"Yang jelas JPU kejari Jakarta selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 14 November 2025.
Anang menguraikan, putusan kasasi yang baru diterima pada hari ini berisi penolakan terhadap kasasi dari penuntut umum maupun dari pohak terdakwa.
BACA JUGA:Bersama Raja Yordania, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Oleh karena itu, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun. Tidak berubah. Atau tetap sama seperti putusan Pengadulan Tinggi DKI Jakarta.
"Dimana perkara ini sebelumnya putus di Pengadilan Tipikor 16 Tahun. Putus 18 tahun di PT (Pengadilan Tinggi). Putus 18 Tahun di tingkat kasasi," urainya.
"Kasasinya baru turun hari ini isinya menolak kasasi PU dan terdakwa akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," sambung Anang.
Dalam kasus yang menjeratnya, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat serta menerima gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof.
BACA JUGA:Kejagung Masih Tunggu Red Notice Riza Chalid Terbit, Ogah Gegabah Sidang In Absentia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: