Kasasi Lawan Ditolak, Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menangkan Haknya dalam Kasus Mafia Tanah

Kasasi Lawan Ditolak, Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menangkan Haknya dalam Kasus Mafia Tanah

Mahkamah Agung Menolak Permohonan kasasi dalam gugatan terhadap ahli waris kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris-fin.co.id-


Anggreswari Ratna Kemalawati, ahli waris Eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris bersama kuasa hukumnya DR. Yayan Riyanto, SH, MH.-Istimewa-

Dengan begitu, kerugian puluhan miliar rupiah kliennya bisa dikembalikan.

"Sehingga kerugian dari para penggugat (ahli waris) senilai Rp 60 miliar bisa dipulihkan, dengan dikembalikan SHM dan dibatalkan PPJB, akta kuasa jual, dan akta pengosongan," paparnya.

Awal mula sengketa hak waris

Diketahui, persoalan ini bermula ketika dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati yang merupakan ahli waris, hendak menjual rumah tersebut pada 2017.

Dimediatori pegawai agen property Firly Amalia, rumah itu rencananya akan dibeli oleh Rio Febrian. Pada 18 Oktober 2017, Sertifikat Hak Milik No. 192 milik Firrouz dan Anggreswari, serta dokumen lainnya diserahkan ke kantor Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, di Jalan Radio IV No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di tempat itu, KTP Anggreswari dipinjam, lalu dibawa ke ruangan, serta kemudian dikembalikan. Setelahnya, sertifikat rumah yang dibawa ke ruangan. Sertifikat tersebut lalu  ditahan, dengan alasan untuk dicek statusnya ke kantor BPN Jakarta Selatan.

Anggreswari yang datang bersama sepupunya, hanya diberikan tanda terima, yang ditandatangani pegawai Notaris RA Mahyasari, bernama Jamilah. Lalu, pada 3 November, Anggreswari bertemu dengan Rio di Victoria Cafe Pondok Indah II, untuk menandatangani perjanjian kesepakatan jual beli. Harga yang disepakati sebesar Rp 38 miliar.

Penandatangan dilakukan di bawah tangan, tanpa adanya akte notaris. Alasannya, sertifikat masih belum atas nama ahli waris, dan masih atas nama orang tua ahli waris, yaitu almarhumah Herwi Nur Bandiani, istri Kemal Idris.

Kemudian, pada 9 November 2017, Anggreswari dan Firrouz bertemu kembali dengan Rio, di Plaza Indonesia. Di sana, Rio mentransfer uang sebesar Rp 500 juta sebagai tanda keseriusannya sebagai pembeli.

Tapi setelah pertemuan itu, tidak ada kabar lanjutan soal jual-beli itu dari Rio. Pada 27 Desember 2017, tiba-tiba ada orang yang datang dan hendak masuk ke rumah Letjen (Purn) Kemal Idris.

Dia mengaku telah membeli rumah tersebut. Padahal para ahli waris belum menandatangani akte jual-beli atau surat apa pun di Notaris, dan hanya menitipkan Sertifikat Hak Milik kepada Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro.

Singkatnya, Anggreswari kemudian kembali mendatangi kantor Notaris Mahyasari pada 4 Januari 2018 untuk mengambil sertifikat yang dititipkan sekaligus membatalkan rencana PPJB dengan Rio Febrian.

Tapi, Mahyasari menolak. Karena, kata dia, telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT CIA dengan PPJB No. 6 tanggal 6 November 2017.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Usulkan Mafia Tanah Dimiskinkan, Bakal Gandeng Kapolri hingga PPATK

Disebutkan, PT CIA membeli rumah itu dengan harga Rp 12 miliar. PT CIA kemudian mengirimkan somasi kepada Anggreswari pada 7 Februari 2018, dan memerintahkannya untuk mengosongkan rumah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads