Menang Banding, PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Perkara Dugaan Mafia Tanah dengan Korban Anak Eks Pangkostrad di Jaksel

Menang Banding, PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Perkara Dugaan Mafia Tanah dengan Korban Anak Eks Pangkostrad di Jaksel

Anak mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris yang jadi korban mafia tanah di Jaksel-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Perkara dugaan mafia tanah dengan korban anak mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, masih terus berlanjut. Kali ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) telah memutus perkara banding dengan Nomor 1127/2023/ PT.DKI itu, pada Rabu, 3 Januari 2024. 

Dikutip Disway.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa 13 Februari, majelis hakim PT DKI memutuskan menerima permohonan banding dari pembanding I semula tergugat I, dan pembanding II semula tergugat III. 

BACA JUGA:Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Terima 669 Laporan Pengaduan Kasus Mafia Tanah

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 686/Pdt.G/2022/ Jkt .Sel., tanggal 24 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi putusan majelis hakim. 

"Menghukum pembanding I semula tergugat I dan pembanding II semula tergugat III masing-masing seperdua bagian membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)," imbuhnya. 

Putusan ini dibuat majelis hakim dengan ketua Herri Siswantoro, dan anggota Singgih Budi Prakoso serta Mien Trisnawaty. 

Diketahui, PN Jaksel sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan keluarga Kemal. 

BACA JUGA:Tonny Permana, DPO Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun Sudah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Korban Singgung Kasus Djoko Tjandra

BACA JUGA:2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Tonny Permana Jadi DPO Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 1,8 Triliun di Jakut

Gugatan dilayangkan dua anak almarhum Kemal, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati terhadap notaris RA Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CAI (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II).

Hakim menyatakan, perbuatan Mahyasari yang telah membuat Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017 atas Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum (PMH). 

Perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) obyek sengketa milik para penggugat kepada para penggugat, adalah PMH. 

Perbuatan Rio Febrian yang sengaja menyuruh  menyerahkan SHM para penggugat kepada Mahyasari, kemudian mengatur penandatanganan Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 antara  PT CPI dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli (SHM para penggugat) juga PMH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: