Menang Banding, PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Perkara Dugaan Mafia Tanah dengan Korban Anak Eks Pangkostrad di Jaksel

Menang Banding, PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan Perkara Dugaan Mafia Tanah dengan Korban Anak Eks Pangkostrad di Jaksel

Anak mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris yang jadi korban mafia tanah di Jaksel-Istimewa-

BACA JUGA:Panggilan Perdana Mangkir, Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Tersangka Mafia Tanah di Jakut Senilai Rp 1,8 Triliun

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun di Jakarta Utara Berlanjut, Polisi Periksa Tersangka

Hakim juga menilai, perbuatan PT CPI yang telah menandatangani Akta PPJB Nomor : 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017 atas SHM tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah PMH. 

Akta PPJB Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor 08 tanggal 6 November 2017 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Mahyasari dan yang telah ditandatangani PT CPI bersama figur yang bukan sebagai pemilik asli atas SHM obyek sengketa milik para penggugat, dinyatakan majelis hakim adalah tidak sah. 

Majelis hakim memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai SMK obyek sengketa milik para penggugat, untuk menyerahkan kepada para penggugat tanpa syarat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum. 

Apabila obyek sengketa para penggugat tidak diserahkan oleh Mahyasari, PT CPI, atau siapa saja yang menguasainya, maka SHM obyek sengketa dinyatakan hilang. 

BACA JUGA:Polda Metro Mulai Periksa Tersangka Mafia Tanah di Jalan Yos Sudarso Senilai Rp 1,8 Triliun

BACA JUGA:Ini Dia Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah Serobot Tanah Haji Nimun Senilai Rp 44 Miliar

Dan, para penggugat berhak untuk mengurus SHM sebagai pengganti SHM yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan. Hakim juga memerintahkan Rio Febrian untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.

Menanggapi putusan PT DKI, pihak keluarga Kemal Idris mengaku senang dengan putusan tersebut. 

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sudah tepat dan benar," ujar kuasa hukum keluarga Kemal Idris, Yaya Riyanto kepada wartawan. 

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar perkara ini bisa memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, keluarga ingin perkara ini tuntas dan sertifikat yang menjadi hak mereka, dikembalikan. 

"Harapan dari klien kami yaitu Bu Anggreswari RK dan Bapak Firrouz Musaffar Idris agar perkara ini segera mempunyai kekuatan hukum tetap dan sertifikat milik klien kami dikembalikan kepada klien kami," tutur Yayan yang didampingi kuasa hukum lainnya, Veridiano LF Bili. 

"Atau apabila tidak dikembalikan maka akan dianggap hilang dan kami bisa mengurus pembuatan SHM yang baru, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tandas Yayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: